BPK kemudian menginstruksikan PPK pelaksana pekerjaan penyediaan sarana dan prasarana persampahan untuk menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp 572.204.545,94 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.

Lalu temuan lainnya adalah penentuan pemenang tender tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan, kesalahan koefisien harga satuan, dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atas paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada dinas PUPR sebesar Rp 2.345.014.339,60.

Paket proyek tersebut di antaranya:

  • Pekerjaan fisik pembangunan Masjid Raya Sofifi lanjutan (tahun jamak) TA 2021 oleh PT ALB sebesar Rp 926.325.656,60.
  • Pengembangan ruang VVIP Bandara Sultan Babullah Ternate TA 2021 oleh CV MJI sebesar Rp 136.293.338,24.
  • Pekerjaan fisik penataan lingkungan kawasan strategis Ibu Kota Provinsi Tugu 12 dan 10 oleh CV PK sebesar Rp 307.077.091,65.
  • Pekerjaan fisik pembangunan rumah khusus ASN III (tahun jamak) TA 2021 oleh PT MGTM dan PT JASB (KSO) sebesar Rp 157.179.385,24.
  • Ada juga temuan berupa kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pada paket belanja modal jalan irigasi dan jaringan yang menggunakan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 117.830.627.339,45.