Dinas PUPR, kata dia, hanya menindaklanjuti hasil LHP BPK. Untuk itu, jika ada keberatan pihak ketiga terhadap hasil temuan bukan lagi ranahnya PUPR.

“Kita sifatnya hanya menindaklanjuti saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Malut Ishak Nasir mendesak Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggelar sidang majelis TPTGR.

“Merekomendasikan agar sesuai dengan ketentuan waktu maka Inspektorat wajib menggelar sidang majelis TPTGR sehingga bisa dilakukan penetapan ganti rugi,” kata Ishak usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Inspektorat yang berlangsung di Kota Ternate, Kamis (23/2) lalu.

Berdasarkan data hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara terhadap laporan belanja modal tahun anggaran (TA) 2021-2022 menjelaskan, terdapat adanya temuan indikasi pengaturan dalam proyek pengadaan, indikasi pemahalan harga pengurangan volume dan selisih lebih RAB dengan analisa harga satuan pekerjaan pada dua paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan.