“Presiden Joko Widodo melalui Sekjen Mendagri dalam pembukaan juga telah mengingatkan para kepala daerah agar berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk melarang pembangunan rumah ibadah,” akunya.
Selain kepala daerah, peringatan juga diberikan kepada para kapolres, pangdam, kapolda, dan dandim mengerti aturan tersebut. Begitu juga dengan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi untuk menghindari konflik pembangunan rumah ibadah di wilayah-wilayah tertentu.
“Meskipun hanya satu sampai dua kabupaten, tapi hati-hati mengenai ini. Hati-hati, ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghuchu, hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah,” cetus Bupati mengutip sambutan pembukaan Rakornas FKUB tersebut.
Tinggalkan Balasan