Tandaseru — Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, saat ini marak pembalakan liar. Padahal dalam ketentuan pemerintah melarang illegal logging.
Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan Irfan Abdurrahim kepada sejumlah wartawan mengaku pihaknya intensif memantau informasi yang disajikan media baik cetak mau online yang disertai bukti dokumentasi pembalakan liar.
“Tetapi kuat dugaan lemahnya pengawasan intansi yang memiliki kewenangan sehingga praktik tersebut selalu dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya, Minggu (26/2).
“Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara melalui UPTD teknis di kabupaten memahami benar soal Pasal 83 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Kemudian, Pasal 21 UU Nomor 13 Tahun 2013, setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi, tetapi masih saja ada praktik illegal logging. Ada apa sebenarnya sehingga para pelaku illegal logging ini tidak bisa dijerat dengan ketentuan yang berlaku?” tanya Irfan.
Irfan menduga, maraknya pembalakan liar tidak hanya akibat lemahnya instansi teknis tetapi juga aparat penegak hukum (APH). Karena itu, ia mengimbau jajaran Polres Halmahera Selatan harus intensif melakukan monitoring untuk memastikan tidak terjadi pembalakan liar di mana-mana.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.