Kepala Dinas Pertanian Thamrin Marsaoly kepada tandaseru.com menyatakan, pengakuan tersebut tak lepas dari kerja keras banyak pihak, terutama para penangkar benih. Dengan pengakuan itu juga, pala varietas Ternate I tak bisa diklaim pihak lain.

“Alhamdulillah, setelah proses pengajuan yang panjang dan tak mudah, pala Ternate I diakui juga sebagai kekayaan intelektual kita di sektor pertanian. Jika sebelumnya cengkih kita sudah diakui, sekarang kita punya pala varietas unggul hasil budidaya sendiri yang diakui juga,” ungkapnya.

Setelah ini, Distan akan kembali mengajukan amo (sukun) Moti dan mangga dodol Moti untuk didapatkan pula pengakuan HAKI-nya.

Pala Ternate I adalah tanaman pohon pala yang dibudidayakan dengan pola tanam sambung. Ia memiliki produktivitas biji pala berkualitas, baik kandungan senyawa myristicin yang tinggi maupun ukuran biji yang lebih besar dibanding biji pala biasa.

Jika biji pala kering dari jenis pala biasa dalam satu kilogram membutuhkan sekitar 220 sampai 240 biji pala, maka biji pala kering Ternate I hanya butuh sekitar 150 sampai 180 biji.