Padahal, dari informasi yang diterimanya SK itu sudah ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Informasi yang saya terima dari salah satu pegawai BKPSDM itu SK sudah ada, tapi kenapa belum juga diberikan?” ujarnya.

Ia berharap, SK kenaikan pangkat segera dibagikan sehingga bisa didaftarkan ke gaji. Sebab jika terjadi keterlambatan mengeluarkan SK kenaikan pangkat, maka akan berdampak pada hak dan tunjangan ASN.

Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Awin yang dikonfirmasi terpisah mengatakan SK kenaikan pangkat untuk periode Oktober 2022 sudah keluar. Saat ini tinggal di-scan untuk diberikan kepada kurang lebih 500 ASN.

“Kebetulan SK-nya baru keluar, jadi tinggal di-scan untuk dibagikan. Karena banyak, kurang lebih 500 orang, jadi tidak mungkin kita bekerja secepat itu. Apalagi di bidang saya itu volume kerjaannya banyak, jadi harus butuh proses. Tapi inshaa Allah sehari dua ini sudah diberikan,” ungkap Awin.