“Nantinya kalau perusahaan tidak memenuhi kewajiban apabila ada keributan kita yang tanggung. Dan masyarakat sangat menerima kehadiran perusahaan, yang ribut itu hanya tingkat elite dan politisi, tetapi masyarakat membutuhkan dan semua menyambut baik,” tuturnya.
Mantan anggota DPRD ini menjelaskan, izin tambang bukan kewenangan pemerintah daerah, namun menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Dan izin itu sudah dikeluarkan ke PT TUB bertahun-tahun lamanya. Dalam perjalanan PT TUB mungkin karena persoalan finansial sehingga saham itu dijual kepada PT NHM, dan sekarang NHM yang take over PT TUB,” terangnya.
Ia menambahkan, tenaga kerja pertama akan diterima pada April sebanyak 700 karyawan dengan mekanisme tambang rakyat.
“Jadi seluruh fasilitas disediakan oleh NMH dan hasil yang mereka dapatkan akan dijual kepada PT NHM. Perekrutannya masyarakat lingkar tambang, jadi merekrut 10 desa lingkar tambang di Kecamatan Loloda Tengah. Dalam waktu dekat akan memobilisasi alat-alat berat menuju Loteng di lokasi pertambangan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan