“Karena salah satu proses pelanggaran pemilu adalah memasukan warga yang TMS ke daftar pemilih yang MS bagian dari pelanggaran pidana pemilu,” tegasnya.

Menurut dia, tahapan coklit daftar pemilih yang dilaksanakan petugas Pantarlih bukan pekerjaan yang mudah. Tetapi diingatkan bahwa segala persoalan pemilu sumbernya ada pada DPT.

“Kalau DPT ini tertata dengan baik atau ter-coklit dengan baik, maka dipastikan pada tanggal 14 Februari 2024 tidak ada lagi persoalan DPT di lapangan pada saat pencoblosan dan penghitungan surat suara,” cetusnya.