Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mengingatkan adanya konsekuensi pidana dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.
Tahapan tersebut telah dimulai tanggal 12 Februari 2022 hingga 14 Maret 2023.
Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Suratman Kadir menjelaskan, pihaknya melalui pengawas tingkat kecamatan dan desa harus benar-benar mengawal pelaksanaan coklit yang dilaksanakan KPU dan jajarannya.
Jajaran pengawas yang mengawal pun diminta, untuk tidak segan-segan memberikan saran, bahkan memproses Petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) jika ditemukan telah melanggar prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
Pelanggaran dimaksud seperti, petugas Pantarlih tidak boleh memasukan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).
Tinggalkan Balasan