“Yang pasti anggaran ini cukup, bahkan tidak akan terpakai habis,” katanya.

Menurutnya, tahun lalu ada pandangan bahwa seluruh rapel gaji guru PPPK akan dibayarkan oleh APBN. Hanya saja dalam perjalanan ternyata dibebankan ke APBD. Hal inilah yang memicu terjadinya keterlambatan.

“Kemudian Pemprov Maluku Utara di akhir tahun anggaran 2022 mengalami kesulitan fiskal yang menyebabkan adanya keterlambatan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, jumlah guru PPPK di Maluku Utara sebanyak 269 yang tersebar di 10 kabupaten/kota.