Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan itu menuturkan, Amin bukanlah anggota DPD RI yang mencalonkan diri secara perseorangan. Namun ia merupakan anggota DPRD yang kewenangannya berada pada partai.
“Jadi silahkan saja (gugat), partai akan hadapi dia. Masak dia mau gugat partai sementara partai sudah cabut hak keanggotaannya,” tegasnya.
Menurut Muhammad, partai mengambil keputusan pemecatan dengan dasar dan ada bukti sampai dipecat.
“Artinya saudara Amin Drakel harus mengevaluasi dirilah. Jadi silahkan, dia mau gugat kemana saja dipersilahkan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan