Tandaseru — Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara Muhammad Sinen menilai mantan Anggota DPRD Malut dr. Amin Drakel dan pengacaranya tidak paham mekanisme partai.

Amin saat ini tengah menggugat PDIP usai dipecat partai yang berdampak pada digantinya ia di DPRD.

“Kalau berbicara soal hak sebagai warga negara silahkan saja gugat. Tapi dia menjadi anggota DPRD bukan perseorangan tapi itu usulan partai yang kemudian ditugaskan,” tegas Muhammad, Rabu (15/2).

Jika Amin dipecat partai, ujarnya, dengan sendirinya hak sebagai anggota DPRD juga dicabut.

“Ketika haknya sudah dicabut dari partai kemudian yang jadi pertanyaan dia mau berada di DPRD dirinya mewakili apa?” ucapnya.