Namun, pusat perbelanjaan juga harus disertai dengan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat serta memperhitungkan keberadaan pasar tradisional.
“Karena dapat mematikan pendapatan pelaku usaha kecil. Ini yang harus dipikiran Pemerintah Morotai. Olehnya itu, kami berharap pemerintah daerah tidak memberikan izin beroperasinya ritel Alfamidi ataupun Indomaret di Kabupaten Pulau Morotai,” katanya.
“Sebab kebijakan ini merupakan upaya melindungi UMKM dan pengusaha lokal. Karena dalam amatan kami selama ini, pengusaha lokal sangat mampu menyanggupi kebutuhan sembako yang dapat dijangkau oleh masyarakat dari berbagai kecamatan,” tambah Iffandi.
“Kami akan melakukan aksi protes bersama masyarakat jika kelaknya Pemda Morotai mendatangkan ritel modern Alfamidi maupun Indomaret,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan