Tandaseru — Bawaslu Halmahera Timur, Maluku Utara, sudah mulai melantik Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa sejak Minggu (5/2) hingga Senin (6/2).

Dari 102 PKD, 9 di antaranya ditangguhkan pelantikan. Pasalnya, mereka tidak mengajukan surat pemberhentian dari perangkat desa, BPD, maupun ASN.

Ketua Bawaslu Suratman Kadir dalam sambutan pelantikan menyampaikan, dalam proses pendaftaran peserta PKD telah menyampaikan melalui surat pernyataan untuk bekerja penuh waktu. Otomatis tidak bisa lagi bekerja tempat lain selain fokus pada pengawas Pemilu.

“Kalau yang bersangkutan masuk dalam anggota BPD, perangkat desa, pengurus BUD maupun ASN, saya yakni bahwa proses kerja penuh waktu tidak berjalan maksimal,” ujarnya.

Karena itu, pelantikan 9 PKD ditangguhkan sampai peserta tersebut memasukkan surat pengunduran diri. Jika tidak memasukkan maka akan dilakukan pergantian.