Hukum Golput dalam tinjauan hukum Fiqh Islam sebagai masyarakat harus mampu menyesuaikan kondisi dan posisi sesuai dengan hukum Islam dan sebagai warga negara yang taat sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah yang memerintahkan kepada seluruh orang-orang yang beriman untuk taat kepada Allah dan Rasulnya dan ulil amri atau pemimpin yang memimpinnya.

Secara substansi dalam ajaran Islam tidak mengajarkan ketaatan kritis, yaitu ketaatan itu lahir memiliki tolok ukur nilai-nilai kebenaran dari Tuhan, jika pemerintah/pemimpin berpegang teguh pada nilai-nilai kemanusiaan dan taat pada ajaran Tuhan maka pemerintah tersebut wajib ditaati semua perintahnya. Dan sebaliknya jika pemerintah atau pemimpin bertantangan dengan kehendak Allah dan Rasul-Nya, maka dianjurkan diberikan kritik atau saran dan masukan agar bisa kembali ke jalan yang benar dengan cara-cara yang persuasif, dan hal tersebut tidak dihiraukan oleh pemerintah atau pemimpin tersebut, maka boleh tidak dipatuhi terhadapnya. (*)