Tandaseru — Gedung milik SMA Negeri 8 Halmahera Barat, Maluku Utara, yang beralamat di Desa Baru hingga kini tak boleh digunakan pihak sekolah. Akibatnya, gedung yang seharusnya menjadi ruang administrasi itu menjadi rusak di beberapa bagian.

Kepala Sekolah Skiterdefis Luma mengungkapkan, pihak kontraktor melarang penggunaan gedung itu. Padahal gedung yang dibangun pada 2016 itu selesai dikerjakan sejak 2017.

“2018 dan 2019 telah dipakai, tapi kemudian kami dilarang lagi menggunakan dengan alasan belum selesai dikerjakan,” ungkapnya pada tandaseru.com, Kamis (2/2).

Kerusakan plafon gedung di SMAN 8 Halmahera Barat yang dilarang dipakai. (Tandaseru/Mardi Hamid)

Gedung itu sendiri dikerjakan oleh CV AK dengan anggaran senilai Rp 340.209.700 yang bersumber dari APBD.

“Kontraktornya itu dari Jailolo. Sudah berapa kali kita dilarang pakai dengan alasan belum selesai dikerjakan,” terang Skiterdefis.