Menurut Bupati, pemda sangat serius mengupayakan penurunan stunting.

“Saya telah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Pulau Taliabu. Substansinya mengadopsi Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024 dan Perpres 72 Tahun 2021. Peraturan bupati ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pulau Taliabu,” tuturnya.

Selain itu, pendekatan budaya dalam penurunan stunting sangatlah penting. Untuk itu saat ini Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mengadopsi bahasa Taliabu Sgo Ngka sebagai upaya penurunan stunting.

“Sgo Ngka dalam terminologi bahasa Taliabu adalah stop/berhenti. Pendekatan sosial budaya dalam upaya percepatan penurunan stunting sangatlah penting karena persoalan stunting sangatlah kompleks. Kabupaten Pulau Taliabu sendini telah memiliki 33 Duta Sgo Ngka Stunting Desa yang telah dikukuhkan,” jelasnya.

Empat tugas pokok Duta Sgo Ngka Stunting yakni (1) prioritas pembangunan nasional terkait upaya percepatan penurunan pencegahan stunting, (2) mendukung pelaksanaan kebijakan daerah, (3) ikut terlibat dalam percepatan penurunan stunting secara langsung, serta (4) mendorong penggerakan dan pemberdayaan masyarakat melalui Tim Penggerak PKK.