Sementara Sekretaris HPMPG-MU Hudri Muhammad menyatakan, Pemerintah Kecamatan Pulau Gebe pun sudah memberikan surat pemberitahuan untuk PT ASM agar bisa memberikan bantuan pendidikan. Namun sampai sekarang belum ada titik terang dari perusahaan tersebut.

“Pemerintah kecamatan sudah memberikan surat kepada perusahaan tapi dari Pemerintah Kecamatan Pulau Gebe pun tidak ditanyakan info selanjutnya terkait dengan surat itu,” kata Hudri.

PT ASM, sambung Hudri, dianggap gagal menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana perusahan yang beroperasi di suatu wilayah. Selain itu, CSR/PPM perusahaan pun dinilai tak maksimal dijalankan.

“Kami mendesak kepada Penjabat Bupati dan DPRD Halmahera Tengah untuk tidak tinggal diam. Situasi di Pulau Gebe ini jarang sekali disoroti oleh anggota DPRD Halteng. Oleh karena itu, anggota DPRD yang semacam ini harus diberi sanksi oleh masyarakat Pulau Gebe, jangan dipilih lagi karena hanya memanfaatkan masyarakat untuk merebut kekuasaan semata. Percuma punya anggota legislator seperti ini,” tandasnya.