Selain itu, sambungnya, perbuatan ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam bentuk suap dan/atau gratifikasi karena melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

“Kami berharap partisipasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pihak-pihak pemerhati korupsi, jika ke depannya menemukan kejanggalan dalam hal pengelolaan keuangan negara/daerah baik di tingkat desa atau kabupaten/kota yang mengarah pada dugaan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum agar segera melaporkan ke aparat penegak hukum,” pungkas Roslan.

Sementara itu, Maslan yang dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.