Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara, Roslan, mendesak Polres Halmahera Selatan memproses mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Maslan Hi Hasan.

Maslan diduga menerima uang jutaan rupiah dari kepala desa ketika menerbitkan rekomendasi pencairan Dana Desa saat masih menjabat sebagai kepala dinas.

Maslan sendiri telah dicopot Bupati Usman Sidik dari jabatannya per 27 Januari 2023. Ia digantikan Sekretaris Faris Hi Madan selaku Plt kepala dinas.

Roslan mengatakan, Maslan saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala DPMD. Maka aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian Halmahera Selatan harus segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadapnya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Yang mana perbuatan ini dilakukan secara sadar dan sengaja sehingga patut diduga melanggar Pasal 421 KUHP dan Pasal 423 KUHP tentang kejahatan jabatan,” kata Sekretaris DPD KAI Malut itu, Senin (30/1).