Tandaseru –– Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya menerima rekomendasi DPRD Kota Ternate untuk mengambil alih sementara pengelolaan gedung Duafa Center yang terletak di sebelah selatan Masjid Agung Al Munawwar.

Pengambilalihan sementara itu perlu dilakukan menyusul adanya tarik-menarik hak pengelolaan gedung Duafa Center antara Yayasan Bina Dhuafa dengan Badan Amin Zakat (Bazda) Kota Ternate.

Selain itu, Yayasan Bina Dhuafa saat diketuai oleh Sudin Robo, tidak bisa memberikan pertanggungjawaban keuangan dari hasil pengelolaan gedung Duafa Center selama kurun waktu 2015-2022.

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman usai mendapat rekomendasi DPRD mengatakan, kendali pengelolaan gedung Duafa Center akan diambil alih Pemkot Ternate sembari menunggu pertanggungjawaban keuangannya dari Yayasan Bina Dhuafa Center.

Teknis pengelolaannya sendiri, lanjut Tauhid, akan dirapatkan di internal Pemkot Ternate dalam waktu dekat ini.

“Pengelolaannya nanti secara internal kami pikirkan, yang penting kami akan melaksanakan apa yang direkomendasikan oleh DPRD Kota Ternate,” jelas Tauhid, Senin (30/1).