“Perbedaannya di situ, dan kepastian itu direncanakan akan dituangkan pada Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.
“Kita akan yakinkan, memberi kepastian kepada desa dan kecamatan bahwa usulannya tidak akan terabaikan dan sudah pasti ada yang terakomodir, dipertegas lagi pada Perbup bahwa kecamatan ini kegiatannya ini yang diakomodir agar ada kepastian,” tambah Julius.
Mantan Kepala Inspektorat ini menjelaskan, selain kegiatan-kegiatan pokok, Bappeda juga telah merekapitulasi ada beberapa OPD yang menyampaikan rencana pembuatan dokumen perencanaannya, baik itu feasibility study (studi kelayakan) maupun Detail Engineering Design (DED).
“Ada beberapa dinas yang sudah menyampaikan permohonan tersebut yaitu Dinas PUPR, Pertanian, Perikanan dan STPK Banau, dan Bappeda akan melihat permohonan yang sudah direncanakan apakah harus menggunakan pihak ketiga atau pemda sendiri dengan kemampuan SDM yang bisa mengerjakannya,” tutur Julius.
Ia menambahkan, ketika dokumen perencanaannya sudah ada itu akan menjadi referensi untuk meminta sumber-sumber pendanaan di pusat seperti DAK.
Tinggalkan Balasan