Selain itu, imbuhnya, ke depannya nanti akan dbuat kategori kasus ringan, kasus sedang dan kasus berat. Di mana kasus ringan dan berat tidak berkeinginan ada perpanjangan penahanan kalau kasus itu ditahan, karena ada mekanisme yang diterapkan sehingga mempermudah penyelesaian kasus. Sebab tidak semua kasus harus di P21 atau tahap dua.
“Jadi saya akan bertanggung jawab dengan tunggakan-tunggakan kasus dan akan mencoba menyelesaikan hingga ke tahap akhir, baik itu tahap dua maupun RJ, karena saya juga sudah tegaskan ke internal Polres Haltim, yang selaras dengan kebijakan Kapolri bahwa penegakan hukum adalah upaya terakhir, bukan berarti tidak ada penegakan hukum,” terangnya.
Mantan Kapolres Kota Tidore ini juga menjelaskan, pada prinsipnya dengan bertugas di Haltim berkeinginan bersama-sama membangun Haltim, baik dari sisi kamtibmas serta dapat membantu masyarkat dalam bentuk sosial.
Tinggalkan Balasan