Sementara Kajari Faisal Arifudin mengatakan, tujuan pelaksanaan kerja sama antara pemkot dan Kejari sebagai bentuk koordinasi dan komunikasi dalam pengelolaan pemerintahan secara profesional dan akuntabel, guna tercipta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan atau good governance yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Kejaksaan diberi wewenang untuk melaksanakan penuntutan serta beberapa tugas dan fungsi lainnya, di antaranya memberikan bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non litigasi, memberikan bantuan pengamanan pembangunan strategis terhadap proyek strategis daerah, guna mendeteksi adanya AGHT atau Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut,” jabarnya.

Berdasarkan data yang dimiliki, untuk dua tahun terakhir terdapat beberapa kegiatan kerja sama yang telah dilaksanakan antara kedua lembaga di antaranya pelaksanaan program pengamanan pembangunan strategis bidang intelijen pada Dinas Perhubungan dan Dinas Perpustakaan.

Adapun pendampingan hukum bidang datun pada Dinas Pertanian, kerja sama pengawasan pengelolaan Dana Desa bersama dengan Inspektorat, pendampingan penyaluran bantuan DID serta BLT terkait inflasi terhadap dampak kenaikan BBM tahun 2022, dan juga memberikan bantuan penyelamatan keuangan dan aset daerah.

“Pimpinan kami Jaksa Agung menyampaikan agar kiranya kepala daerah, gubernur, bupati maupun wali kota seyogyanya membuka diri dan memberikan kepercayaan kepada Kajati maupun Kajari untuk berkolaborasi dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi guna menciptakan iklim investasi yang baik, mengendalikan terjadinya inflasi di daerah, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” papar Faisal.

Sebagai bentuk peran serta kejaksaan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi, imbuhnya, Jaksa Agung telah mengeluarkan instruksi Nomor 159 Tahun 2022 yang menginstruksikan jajaran bidang perdata dan tata usaha negara untuk melakukan koordinasi dengan pemda dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengendalian inflasi daerah.