Selain itu pula, kendala lainnya tambah dia, yakni soal penamaan PTUN, antara menjadi PTUN Tidore Kepulauan atau PTUN Sofifi. Mengingat, Sofifi yang menjadi Ibu Kota Provinsi Maluku Utara belum dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Jadi masalah itu (pendirian PTUN) tinggal menunggu waktu,” cetus dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua APHTN-HAN Provinsi Maluku Utara, Dr. Aziz Hakim menyatakan, karena banyaknya perkara berkaitan hukum tata usaha negara di Maluku Utara, seperti perkara sengketa hasil pemilihan kepala desa (Pilkades), maka pendirian PTUN harus dapat segera direalisasikan.

Percepatan PTUN itu juga bukan hanya karena kasus-kasus Pilkades, tetapi juga Pemilu dan Pilkada.

“Dan paling mendesak itu soal maraknya kasus maladministrasi di tubuh pemerintahan daerah Maluku Utara,” ujarnya.