“Lebih lanjut dalam Pasal 29 disebutkan bahwa pemerintah daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran (output), rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik dalam dokumen rencana kegiatan masing-masing bidang/sub bidang DAK Fisik yang telah dibahas OPD dan mendapat persetujuan kementerian negara/lembaga,” tuturnya.
Jika kondisi jalan rusak sesuai dengan lokasi kegiatan yang ada pada rencana kegiatan DAK Fisik, sambungnya, maka silahkan dikerjakan. Namun jika tidak sesuai maka sebaiknya pemerintah daerah menggunakan sumber DAU untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
“Semua orang tentunya mendorong dan mendukung pemerintah untuk melakukan perbaikan pada infrastruktur jalan namun tidak mengabaikan ketentuan yang telah diatur,” cetusnya.
Ia menambahkan, Halbar punya pengalaman buruk ketika membatalkan kontrak pembangunan jalan sirtu Desa Guaeria yang bersumber dari DAK Transportasi Pedesaan. Imbasnya, pada tahun 2023 Halmahera Barat tidak mendapatkan alokasi DAK Tranportasi Pedesaan.
“Polemik pembatalan kontrak pada waktu itu telah kita rasakan dampaknya saat ini. Oleh karena itu saya sarankan agar DAK Fisik tahun 2023 kerjakan saja sesuai dengan Rencana Kerja yang telah disetujui,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan