Riswanto menyarankan Bupati dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR agar tidak menggeser atau memindahkan alokasi pekerjaan yang bersumber dari DAK.
Pasalnya, Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik bidang Jalan tahun 2023 itu sudah dibahas dan disepakati bersama oleh Bappenas dan Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) Kementerian PUPR pada kegiatan Konsultasi Program DAK Bidang Jalan Gelombang II di Bandung.
Pada kegiatan tersebut, kata dia, Dinas PUPR melakukan asistensi kepada Bappenas terkait alokasi prioritas yang diusulkan, sedangkan untuk masalah teknis Dinas PUPR melakukan asistensi kepada 3 verifikator dari PFID Kementerian PUPR. Hasil persetujuan rencana kegiatan tertuang dalam berita acara Rencana Kegiatan (RK).
“RK untuk kegiatan DAK Fisik tahun 2023 juga sudah termuat dalam aplikasi Krisna, sehingga jika kegiatan tersebut digeser atau dipindahkan maka akan menyulitkan Dinas PUPR dalam melakukan pelaporan, karena pelaporan berbasis aplikasi online. Dalam melaksanakan kegiatan DAK, Dinas PUPR harus mengacu pada ketentuan yang telah diatur baik Perpres maupun PMK,” paparnya.
Riswanto menjelaskan, hal ini harus mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Pasal 28 ayat (5) bahwa usulan rencana kegiatan pemerintah daerah dibahas dengan kementerian/lembaga untuk mendapatkan persetujuan.
Tinggalkan Balasan