Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara telah mengajukan anggaran dana hibah untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sebesar Rp138.262.824.000.
Pengajuan anggaran dana hibah sebesar itu, untuk seluruh tahapan kegiatan pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara.
Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Adrian Yoro Naleng mengatakan, dari total pengajuan anggaran dana hibah itu rinciannya yakni, Rp38.544.352.000 untuk hibah ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dan Rp99.718.472.000, untuk hibah ke Bawaslu 10 kabupaten/kota.
Adrian bilang, anggaran dana hibah yang diusulkan itu masuk dalam prioritas nasional. Dengan demikian, penganggarannya menjadi wajib bagi pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota.
Meski begitu, lanjut dia, rasionalisasi penggunaan anggaran yang diusulkan akan tetap dibahas kembali bersama pemerintah daerah.
“Jadi apa yang kita usulkan sebenarnya itu semua berangkat dari kebutuhan tahapan, tetapi rasionalnya bukan satu-satunya anggaran ini menjadi prioritas nasional, ada anggaran-anggaran lain juga masuk prioritas nasional di Pemda,” jelas Adrian kepada tandaseru.com di Kota Ternate, Jumat (20/1).
Tinggalkan Balasan