“Untuk itu kehadiran BNNK sebagai salah satu solusinya, jika belum keterwakilan harus memiliki alternatif lain yaitu ada penempatan keterwakilan pegawai BNN Provinsi Maluku Utara yang ditempatkan di daerah tersebut, maupun di 7 kabupaten/kota lainnya,” tegas Adam.
Harapannya, pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi harus dilakukan secara intensif, selain penindakan atau pemberantasan. Sebab BNN sendiri juga memiliki beberapa bidang yakni pencegahan, pemberdayaan, dan rehabilitasi dan pemberantasan, untuk melaksanakan tugas dan tupoksi fungsi BNN yang ditelah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sehingga kehadiran BNN di Maluku Utara untuk pelaksanaannya tersentuh semua, bukan hanya terkesan fokus di Kota Ternate. Karena sejauh ini banyak kegiatan BNN sekelas Maluku Utara hanya terpusat di Kota Ternate, ataukah memang kantornya berada di Kelurahan Kalumata Puncak Kecamatan Ternate Selatan, sehingga lokus giatnya hanya di Kota Ternate?” katanya mempertanyakan.
“Kantor BNNP Malut harus ada di Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara. Jika Kota Ternate terindikasi pusat rawan para bandar narkoba, maka kehadiran BNN Kota Ternate sudah menjadi syarat mutlak dan juga kabupaten/kota lainnya seperti Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Sula dan Taliabu. Itu terkesan tidak ada, kalaupun ada hanya setahun,” akunya.
Ia bilang, Kepala BNNP Malut beserta jajaranya harus melakukan terobosan baru sehingga di 7 kabupaten/kota berdiri BNNK. Dengan begitu proses penyidikan maupun penindakan serta sosialisasi bahaya narkoba di lingkup pendidikan mulai SD hingga perguruan tinggi bisa dilakukan.
“Harapan kami BNN terus membangun mitra kerja sama kepada seluruh stakeholders instansi pemerintah untuk terus mengkampanyekan bahaya narkoba. Selain itu, kami berharap setiap kepala BNN yang menjabat atau bertugas sebagai kepala BNN Provinsi Maluku Utara harus meninggalkan prestasi baik dalam pengabdiannya kepada masyarakat Maluku Utara, bukan menjadikan Maluku Utara ini sebagai wadah pengembagan karier, setelah itu dipindahkan dengan masa jabatan yang cukup singkat bahkan tidak sampai 1 tahun, karena selama ini terkesan faktanya begitu. Apakah memang telah atur dari Badan Narkotika Nasional Pusat?” tandas Adam.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.