“Poin itu yang kita tempuh dan secara organisasi kita akan menyampaikan permohonan ini ke DPP PKB melalui pengurus wilayah PKB Maluku Utara. Ada beberapa poin yang diambil diakibatkan karena pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” sebutnya.

Muhajirin bilang, poin yang jadi dasar pihaknya mengambil keputusan karena marwah partai dilanggar, akibat perbuatan yang bersangkutan karena sudah dua kali kejadian yang sama.

“Kita tidak lagi ada cara lain. Dasar kita adalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Terkait kejadian ini kami meminta maaf ke publik Ternate dan Maluku Utara karena institusi ini terbawa-bawa. Dan kami akan terus melakukan yang terbaik untuk kepentingan publik Ternate baik kegiatan kemanusiaan, keagamaan dan kegiatan apa saja,” terangnya.

DPC nantinya akan menyampaikan keputusan tersebut ke yang bersangkutan sebagai pemberitahuan. Namun untuk pergantian antar waktu (PAW) sendiri ada mekanisme di internal PKB, karena masih menunggu usulan pemberhentian dari keanggotaan partai.

“Jadi nanti kita lihat, kalau ada persetujuan baru bisa diambil langkah, karena persetujuan itu biasanya langsung memerintahkan. Tetapi di ketentuan kita juga ada ruang kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan pembelaan diri (keberatan),” tandasnya.