“Kita sudah sampaikan edaran tersebut beberapa hari lalu dan sudah ada beberapa yang memasukkan surat penonaktifan ke Bawaslu,” katanya.
Suratman menegaskan, penyelenggara adhoc harus bisa memilih apakah ingin bekerja sebagai penyelenggara Pemilu ataukah memilih profesi atau pekerjaan lain.
“Karena penyelenggara Pemilu wajib bekerja penuh waktu sehingga harus memilih, apakah di Bawaslu ataukah lembaga lain. Hal ini juga berkaitan dengan dobel gaji yang diterima oleh penyelengara adhoc,” ungkap Surtaman.
Dikatakan untuk ASN yang dobel gaji dirinya mengaku hingga saat ini belum ada edaran resmi yang disampaikan sehingga pihaknya masih menunggu.
“Kalau ASN itu berkaitan dengan rangkap jabatan, kalau dia punya jabatan di lembaga pemerintah dia wajib berhenti dari jabatan itu. Sedangkan untuk gaji ASN hingga saat ini belum ada petunjuk teknisnya apakah harus cuti dari ASN seperti yang berlaku di Bawaslu atau seperti apa kami masih menunggu,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan