“Yaitu adanya potensi dukungan yang berasal dari pihak yang dilarang oleh peraturan hukum, adanya potensi dukungan yang belum berusia 17 tahun, adanya potensi pendukung yang domisilinya bukan di daerah pemilihan, adanya potensi dukungan ganda identik pada satu bakal calon, adanya potensi dukungan ganda pada satu bakal calon, adanya potensi dukungan ganda antar bakal calon, dan potensi adanya pencatutan dukungan,” tuturnya.
Untuk itu, sesuai perintah Pasal 261 UU 7/2017 Pemilu junto Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah junto Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Bawaslu Kota Ternate dalam proses pengawasan dilakukan secara ketat dan teliti untuk memastikan syarat pemilih pendukung yang termuat dalam Silon maupun yang nantinya akan difaktualkan harus benar-benar sesuai dengan perintah UU 7/2017 maupun Peraturan KPU 10/2022.
Tinggalkan Balasan