Menurutnya, tak diakomodasinya DAK irigasi dan air bersih lantaran tak ada desain review-nya. Data pendukung ini tidak disediakan Dinas Perkim.

“Jadi kalau kita mendapatkan DAK irigasi itu harus siapkan persyaratannya seperti harus ada review atau desain irigasi, supaya kita dapat DAK-nya. Akan tetapi, karena kendala di persyaratan-persyaratan sehingga DAK untuk irigasi tidak ada tahun ini,” jelasnya.

“Misalnya Disperkim harus mengusulkan atau membuat surat kawasan kumuh, surat P2KP dan surat perencanaan RI SPAM air minum. Terutama RI SPAM itu harus dianggarkan melalui DAU dan DAK. Tapi, karena Disperkim tidak mengusulkan sehingga tidak ada DAK untuk air minum juga,” tandas Jain.