Saleh bilang, sebelumnya sudah ada pertemuan antara Bapenda dengan IWIP yang dimediasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 November 2022.
“Dalam hasil rapat tersebut telah disepakati bahwa IWIP akan menyerahkan data kendaraan paling lambat 17 November. Lagi-lagi datanya tak kunjung diserahkan,” ujarnya.
“Sebelum tanggal 17 November saya sudah sampai ke perwakilan PT IWIP namanya Yuda, apakah tanggal 17 November data yang diminta ada, dia mengatakan tidak bisa memberikan data karena dia sudah dimutasi dari IWIP. Begitu alasannya,” tambahnya.
Saleh merinci, data yang kendaraan yang dimaksud meliputi data kepemilikan kendaraan baru yang belum di registrasi, data kendaraan luar yang beroperasi di perusahaan, data kendaraan bermotor Maluku Utara yang beroperasi di perusahaan, data alamat penyedia bahan bakar, dan data kepemilikan alat berat.
“Karena ini perintah KPK karena kita jadi menunggu regulasi yang baru, dan terakhir adalah data sub-sub kontraktor,” katanya.
Tinggalkan Balasan