“Jadi ada beberapa sumber yang nanti kita minta, baik itu di BKD juga kita minta, kemudian teman-teman yang diduga kasih atau yang lain-lain juga kita akan panggil supaya diklarifikasi,” ujarnya.

Jika terbukti pegawai tersebut melakukan pungli, sambungnya, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan regulasi.

“Baik itu dalam bentuk sanksi berat, sanksi sedang dan sanksi ringan. Tapi sekarang belum. Karena kita panggil semua dulu,” tuturnya.

“Jadi kami usahakan pada minggu berikut sudah selesai. Sekali lagi saya tegaskan, untuk seluruh ASN tidak boleh ada A, ada B atau ada C,” tambah Umar.

Sementara Kepala BKD Musriyana Nabiu menyatakan, berdasarkan perintah Pj Bupati, BKD bakal memanggil para honorer K2 secara resmi Senin (26/12) pekan depan. Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan pungli.

“Nanti setelah itu baru dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Jadi yang dipanggil itu mereka yang bayar kemarin,” pungkasnya.