Selain perubahan nama pada sistem seleksi, penerimaan mahasiswa baru tahun 2023 terdapat penambahan ruang lingkup penerimaan mahasiswa baru. Sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 yakni penerimaan mahasiswa baru termasuk juga program diploma dan program sarjana.
“Pada program diploma terdiri dari diploma tiga dan diploma empat atau sarjana. Penerimaan mahasiswa baru untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik. Peserta SNBP adalah siswa kelas 12 yang akan lulus pada tahun 2023. Pada penerimaan jalur SNBP, siswa-siswi tidak dikenai biaya untuk keikutsertaan dalam jalur seleksi SNBP. Kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN adalah 20%,” akunya.
Bagi siswa yang layak mendaftar SNBP, nilai rapor akan diinput melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai raport siswa-siswi yang eligible saat mendaftar nanti. PDSS sendiri mengakomodasi kurikulum nasional 2006 KTSP dan kurikulum 2013 (sistem paket dan SKS).
“Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak diperbolehkan mendaftar PDSS. Penginputan PDSS dilakukan oleh sekolah dan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah. Pengisian PDSS dilakukan mulai tanggal 9 Januari sampai dengan 9 Februari 2023,” jelas Suratin
Sebelum masuk tahap pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2023, tim SNPMB akan mengumumkan kuota penerimaan mahasiswa baru jalur SNBP sesuai dengan akreditasi sekolah. Sekolah dengan akreditasi A mendapat kuota sebanyak 40% dari keseluruhan jumlah siswa.
Sekolah dengan akreditasi B mendapat kuota sebanyak 25% dari keseluruhan jumlah siswa dan sekolah dengan akreditasi C mendapat kuota 5% dari jumlah keseluruhan siswa.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.