Syafrin memaparkan, gugatan yang diajukan Amin Drakel melalui kuasa hukumnya sesuai administrasi di Pengadilan Negeri Ternate adalah bukan gugatan/sengketa partai politik (gugatan perdata khusus) melainkan gugatan biasa (gugatan perdata umum).

“Sehingga tidak ada relevansinya dengan pelantikan Darwis Gorontalo sebagai Anggota DPRD Provinsi Malut. Lagipula Saudara Darwis bukan pihak dalam gugatan biasa Amin Drakel/Kuasa Hukumnya tersebut,” terangnya.

Selain itu, sambungnya, SK Menteri Dalam Negeri NomorĀ 100.2.1.4-6221 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Maluku Utara tertanggal 2 Desember 2022 sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai bisa dibuktikan sebaliknya oleh lembaga peradilan terkait.

“Sehingga tidak terdapat kekeliruan dalam pengangkatan dan pelantikan tersebut. Kekeliruan itu merupakan halusinasi Kuasa Hukum Amin Drakel saja dan tidak boleh dianggap serius,” tandas Syafrin.