Tandaseru — DPD PDI Perjuangan Maluku Utara melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP angkat suara menanggapi pernyataan Kuasa Hukum dr. Amin Drakel, Sp.OG, Fadly S Tuanany, yang menyoroti pelantikan Darwis Gorontalo.
Amin merupakan mantan Anggota DPRD Malut yang dipecat PDIP. Posisinya lalu digantikan Darwis.
Dalam pernyataannya, Fadly mengatakan pelantikan Darwis adalah kesalahan fatal lantaran gugatan Amin terhadap pengurus PDIP masih berjalan.
Kepala BBHAR PDIP Malut Syafrin S Aman kepada tandaseru.com menyatakan, Putusan Sela Pengadilan Negeri Ternate Nomor 43 yang yang dibatalkan Pengadilan Tinggi Malut lewat Putusan Nomor 30 saat ini masih dalam proses administrasi untuk Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Sehingga keadaan hukum yang terjadi masih dalam posisi netral atau dalam keadaan semula/status quo,” ungkapnya saat dihubungi di Kota Manado, Selasa (20/12).
Tinggalkan Balasan