12 Saksi Diperiksa, Kasus Korupsi Masjid Raya Halmahera Selatan Kian Terang
Tandaseru -- Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.
Masjid raya itu dikerjakan secara bertahap pada tahun 2017 oleh PT Bangun Utama Mandiri dengan anggaran sebesar Rp 29.950.000.000.
Kemudian pada tahun 2018 lanjut dikerjakan perusahaan yang sama dengan anggaran sebesar Rp 29.895.000.000.
Sementara, tahun 2019 dikerjakan oleh CV Minangga Tiga Satu dan menguras anggaran sebesar Rp 9.984.763.000.
Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga mengatakan, kasus yang sudah dalam tahap penyidikan ini masih menunggu perhitungan kerugian negara.
Selanjutnya 1 2
Baca Selanjutnya
Ayo Daftar, TNI AL Buka Rekrutmen Tamtama dan Bintara
Komentar