Untuk syarat dukungan minimal pemilih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 786.329 ditetapkan jumlah dukungan minimal pemilihnya yakni 1.000 pemilih.
Sedangkan syarat sebarannya dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara jumlah minimal sebarannya yakni 5 kabupaten/kota.
2. Tempat pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Jalan Anggrek Nomor 9, Lingkungan Dakomib, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
3. Waktu pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan pada:
a. Tanggal 16-28 Desember 2022 mulai pukul 08.00 WIT – 16.00 WIT.
b. Tanggal 29 Desember 2022 mulai pukul 08.00 WIT – 23.59 WIT.
4. Bakal calon Anggota DPD atau petugas penghubung menyerahkan:
Tinggalkan Balasan