Pertanyaan pertama yakni mekanisme hukum apa yang ditempuh Amin dalam persoalan PAW terhadap dirinya. Kemudian yang kedua, yakni secara substansial peristiwa hukum ini masuk dalam family hukum apa?

Untuk pertanyaan pertama, Hendra mengaku tidak bisa memberikan banyak pendapat karena tidak mengikuti kasus a quo sejak awal.

Namun untuk pertanyaan kedua, Hendra menjelaskan, bila dicermati kasus yang menimpa Amin, terkualifikasi sebagai peristiwa hukum administrasi negara.

Olehnya itu, kata Hendra, terbitnya SK Mendagri adalah cara hukum administrasi bekerja. Selanjutnya, barulah subjek hukum yang dirugikan menempuh upaya hukum.

“Maka, terbitnya SK Mendagri tidak dapat dibatalkan dengan putusan PT Maluku Utara. Karena, batalnya putusan itu karena tiga hal, dicabut oleh yang menerbitkan (asas contratius actus), telah daluwarsa masa berlaku keputusan, atau dibatalkan oleh pengadilan dalam hal ini PTUN,” kata Hendra di Kota Ternate, Selasa (13/12).