Kuasa ini sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor SK-36/Q.2.13.I/GS.1/11/2022 untuk melakukan negosiasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Malut terkait permasalahan tunggakan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak sebesar Rp 23.100.674.093 tahun 2017, 2021 dan 2022.
Penerima kuasa khusus berhak melakukan pertemuan, menghadap pejabat yang berwenang, membuat usulan perdamaian, berita acara perdamaian, kesepakatan perdamaian, somasi/peringatan, dan menandatangani surat-surat yang diperlukan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan yang dianggap perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Kantor Pengacara Negara telah mengundang Kepala BPKAD untuk bertemu Fadli Surahman, Jaksa Pengacara Negara pada 8 Desember nanti.
Pertemuan bakal dilakukan di Kantor Pengacara Negara guna membicarakan penyelesaian tunggakan pembayaran DBH.
“Saya berharap tunggakan Dana Bagi Hasil sesegera mungkin dapat dibayarkan agar digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk kepentingan pembangunan daerah, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan cita-cita dan semangat otonomi daerah,” ujar Usman, Rabu (7/12).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.