Titik koordinat tapal batas yang tercantum dalam Perwali disebutkan tidak melalui kajian dari aspek sejarah secara adat.
“Untuk Maluku Utara pada umumnya tidak tunduk pada hukum adat tapi pada hukum pemerintah sehingga dalam hal ini kalau cuma katanya-katanya, tidak ada dasarnya makanya tidak bisa,” tegas dia.
Untuk itu pula, tambah dia, masyarakat Sulamadaha akan menyiapkan tinjauan berdasarkan aspek sejarahnya agar masalah tapal batas ini tidak merembet hingga terjadinya konflik antar kelurahan.
“Saya selalu Ketua Karang Taruna tidak menginginkan masyarakat Sulamadaha dan Takome itu benturan makanya sejauh ini saya cuma hanya menjaga warga saya jangan sampai membuat hal-hal di luar konteks yang sudah kita sampaikan,” pungkas dia.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan warga masih berada di lokasi aksi untuk menunggu kedatangan Wali Kota Ternate.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.