“Yaitu Pak Dasim Bilo, Pak Rafiq dan Pak Zul untuk menyidangkan perkara ini,” sambungnya.

Setelah ditahan di Lapas, kata Sobeng, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo untuk disidangkan.

“Paling lama 1 minggu nanti penyempurnaan surat dakwaan. Segera kita limpahkan,” terangnya.

“Tapi hari ini juga terdakwa dikirim dan kami titipkan di Lapas Tobelo, kemudian pasal yang disangkakan 112 , 114 dan 127. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara, dan paling singkat 4 tahun,” tandas Sobeng.