Salman bilang, sebagai upaya penanganannya, para pelaku usaha diberikan pilihan apakah bisa diretur (pengembalian produk) atau tidak.
Menurutnya, jika memang bisa, maka dibuat komitmen dengan pelaku usaha yang disertai dengan berita acara.
Sementara untuk barang yang tidak bisa lagi diretur, maka pelaku usaha diminta memusnahkan barang tersebut secara sukarela.
“Pada prinsipnya ini demi keamanan serta kepentingan bersama,” terangnya.
Pengawasan ini, kata dia, merupakan tindak lanjut edaran pemerintah pusat tentang intensifikasi keamanan pangan jelang Nataru.
Tinggalkan Balasan