“DPRD wajib mengetahui pergeseran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. jika pergeseran dilakukan pemerintah daerah bertentangan dengan Perda dan PP tentang pengelolaan keuangan daerah, maka wajib hukumnya DPRD harus melaporkan hal ini ke aparat hukum yang berwenang mengingat telah dilakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku. DPRD mempunyai fungsi pengawasan sehingga memandang perlu menelusuri soal pergeseran 7 kali ini,” tegasnya.
Politikus PAN ini meminta pemda menjelaskan apa yang mengakibatkan Halbar diberi sanksi pengurangan dana insentif daerah (DID) dan apa masalahnya, bukan DPRD yang menjelaskan. DPRD juga sudah menyurat ke pemda meminta laporan revisi APBDP 7 kali tetapi yang dibalas pemda adalah laporan realisasi sampai November.
“Diminta adalah apa-apa yang digeser, kemudian kenapa harus digeser, itu yang diminta. Bukan laporan realisasi, itu keliru namanya. Dan kenapa sampai Perkada itu lahir, jika 7 pergeseran atau laporan ditolak oleh Kemendagri harus disampaikan laporan realisasinya,” ujar Dasril.
Ia menambahkan, sejak kepemimpinan Bupati Namto Hui Roba sampai masa Danny Missy di tahun 2020 insentif fiskal Halbar berada pada kisaran Rp 29 miliar. Namun, pada tahun 2021 turun jauh hingga mentok pada posisi Rp 5 miliar sekian.
“Lebih parahnya lagi, pada tahun 2023 insentif fiskal kita menurun hingga Rp 0,” bebernya.
Tinggalkan Balasan