Tandaseru — Kejati Maluku Utara bakal memanggil mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Malut, Ketua Pokja, dan PPK Kegiatan juga rekanan PT AMU.

Mereka dipanggil dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan fisik penataan kawasan strategi ibu kota dan penyediaan sarana area pameran UMKM yang dikerjakan PT AMU dengan pagu anggaran senilai Rp 3,9 miliar.

Selain itu, ada juga proyek pekerjaan ruas jalan (HRS) Kaporo–Capalulu melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kepulauan Sula 2021, dengan nilai Rp 7.000.016.012 oleh perusahaan yang sama.

Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan, sesuai informasi pihaknya bakal menindaklanjuti proyek pekerjaan tersebut.

“Jadi kita coba lakukan puldata pulbaket dengan cara melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan kita akan undang beberapa pihak,” kata Richard kepada tandaseru.com di Kota Ternate, Rabu (30/11).