Pasalnya, kedua sipir tersebut diduga ikut membantu napi bernama Nafarullah Tamrin melakukan penipuan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RN senilai Rp 170 juta pada 16 Agustus 2021.

“Mereka diberikan sanksi juga,” singkatnya.

Ia menegaskan, tidak akan mentoleransi permasalahan yang terjadi di dalam internal Rutan, apalagi jika masalah tersebut melibatkan oknum.

“Tidak tolelir, kalau terjadi akan diproses,” tegasnya.

Proses sanksi para sipir tersebut masih akan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.