Selain itu, IMM juga meminta polisi tidak memandang kasus ini sebelah mata. Terutama karena sudah ada laporan yang masuk ke Polres.

“Kami menaruh harapan penuh kepada pihak kepolisan agar jeli dalam ranah hukum menjalankan tugas sesuai aturan yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum,” pintanya.

“Kami secara kelembagaan (IMM) Pulau Morotai akan terus mengawal insiden ini sampai selesai,” tambahnya.

Belum lama ini, Satpom Lanud Leo Wattimena Bintara Idik Sinaga ketika dikonfirmasi menjelaskan insiden itu bermula dari adanya kasus pencurian cabai.

“Melihat kejadian itu, pemilik kebun langsung nyamperin, dan si pelaku itu membawa pisau. Akibat dari sebilah pisau yang dibawa pelaku itu, dia (anggota TNI, red) reflek ambil kayu dan memukulnya,” jelasnya.

“Si pelaku juga udah mengakui bahwa dia itu mengambil cabai tanpa seizin dari si pemilik. Kalau mengambil cabai tanpa seizin kan berarti namanya pencuri,” ujarnya.