Seharusnya, kata dia, oknum TNI AU itu tidak mengambil tindakan brutal hingga korban babak belur. Sebab TNI harusnya punya jiwa kemanusiaan dan menyelesaikan masalah tersebut sesuai prosedur hukum.

“Apalagi yang dilakukan korban hanya mengambil cabai. Karena jika benar korban mengambil cabai dan itu tidak disenangi oleh SS, maka hal tersebut langsung diserahkan ke pihak kepolisan sebagai lembaga hukum, bukan main hakim sendiri,” tegasnya.

IMM pun mendesak Komandan Lanud memberikan sanksi setimpal terhadap SS.

“Karena menurut kami, tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI AU itu sangatlah bertentangan dengan Kode Etik Profesi sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu sendiri,” cetusnya.

Di mana Kode Etik tersebut telah diatur dalam Undang-undang TNI Pasal 2 dan Sapta Marga.

“Di antaranya Bersikap Ramah Tamah Terhadap Rakyat, Bersikap Sopan Santun Terhadap Rakyat, Menjunjung Tinggi Kehormatan Wanita, Menjaga Kehormatan Diri di Muka Umum, Senantiasa Menjadi Contoh dalam Sikap dan Kesederhanaannya, dan Tidak Sekali-Kali Merugikan Rakyat,” bebernya.